Cedera sudah menjadi 
masalah utama kesehatan masyarakat di seluruh negara dan lebih dari dua 
per tiga dialami oleh negara berkembang. Kematian akibat cedera 
diproyeksikan meningkat dari 5,1 juta menjadi 8,4 juta (9,2% dari 
kematian secara keseluruhan) dan diestimasikan menempati peringkat 
ketiga disability adjusted life years (DALYs) pada tahun 2020. 
Masalah
 cedera memberikan kontribusi pada kematian sebesar 15%, beban penyakit 
25% dan kerugian ekonomi 5% growth development product (GDP). Di 
Indonesia, kerugian ekonomi akibat cedera khususnya untuk lalu lintas 
diperkirakan sebesar 2,9% pendapatan domestik bruto (PDB). Kecelakaan 
lalu lintas merupakan penyebab terbanyak terjadinya cedera di seluruh 
dunia. Kecelakaan lalu lintas menempati urutan ke-9 pada DALY dan 
diperkirakan akan menempati peringkat ke-3 di tahun 2020 sedangkan di 
negara berkembang urutan ke-2. 
Cedera
 akibat kecelakaan lalu-lintas adalah penyebab utama kematian dan 
disabilitas (ketidakmampuan) secara umum terutama di negara berkembang. 
Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu prioritas 
penanggulangan penyakit tidak menular berdasarkan Kepmenkes 
116/Menkes/SK/VIII/2003. Kematian akibat kecelakaan lalu lintas di 
Indonesia menunjukkan kecenderungan yang meningkat, yaitu dari 1,0% pada
 tahun 1986, menjadi 1,5% pada tahun 1992, 1,9% pada tahun 1995, 3,5% 
pada tahun 1998 dan menjadi 5,7% di tahun 2001. Di Indonesia sebagian 
besar (70,0%) korban kecelakaan lalu lintas adalah pengendara sepeda 
motor yang berusia produktif (15-55 tahun) dan berpenghasilan rendah. 
Cedera kepala (33,2%) menempati peringkat pertama pada urutan cedera 
yang dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas. 
Menonjolnya
 angka kesakitan dan kematian ini merupakan permasalahan kesehatan 
masyarakat Kondisi ini merupakan alasan adanya program pengendalian 
cedera di Indonesia.
sumber : http://www.pptm.depkes.go.id/cms/frontend/?p=infoptm&id=19 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar