Minggu, 22 Januari 2017

CEDERA AKIBAT LALU LINTAS



Cedera sudah menjadi masalah utama kesehatan masyarakat di seluruh negara dan lebih dari dua per tiga dialami oleh negara berkembang. Kematian akibat cedera diproyeksikan meningkat dari 5,1 juta menjadi 8,4 juta (9,2% dari kematian secara keseluruhan) dan diestimasikan menempati peringkat ketiga disability adjusted life years (DALYs) pada tahun 2020.

Masalah cedera memberikan kontribusi pada kematian sebesar 15%, beban penyakit 25% dan kerugian ekonomi 5% growth development product (GDP). Di Indonesia, kerugian ekonomi akibat cedera khususnya untuk lalu lintas diperkirakan sebesar 2,9% pendapatan domestik bruto (PDB). Kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab terbanyak terjadinya cedera di seluruh dunia. Kecelakaan lalu lintas menempati urutan ke-9 pada DALY dan diperkirakan akan menempati peringkat ke-3 di tahun 2020 sedangkan di negara berkembang urutan ke-2.
Cedera akibat kecelakaan lalu-lintas adalah penyebab utama kematian dan disabilitas (ketidakmampuan) secara umum terutama di negara berkembang. Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu prioritas penanggulangan penyakit tidak menular berdasarkan Kepmenkes 116/Menkes/SK/VIII/2003. Kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang meningkat, yaitu dari 1,0% pada tahun 1986, menjadi 1,5% pada tahun 1992, 1,9% pada tahun 1995, 3,5% pada tahun 1998 dan menjadi 5,7% di tahun 2001. Di Indonesia sebagian besar (70,0%) korban kecelakaan lalu lintas adalah pengendara sepeda motor yang berusia produktif (15-55 tahun) dan berpenghasilan rendah. Cedera kepala (33,2%) menempati peringkat pertama pada urutan cedera yang dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas.
Menonjolnya angka kesakitan dan kematian ini merupakan permasalahan kesehatan masyarakat Kondisi ini merupakan alasan adanya program pengendalian cedera di Indonesia.

sumber : http://www.pptm.depkes.go.id/cms/frontend/?p=infoptm&id=19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar