Cedera sudah menjadi
masalah utama kesehatan masyarakat di seluruh negara dan lebih dari dua
per tiga dialami oleh negara berkembang. Kematian akibat cedera
diproyeksikan meningkat dari 5,1 juta menjadi 8,4 juta (9,2% dari
kematian secara keseluruhan) dan diestimasikan menempati peringkat
ketiga disability adjusted life years (DALYs) pada tahun 2020.
Masalah
cedera memberikan kontribusi pada kematian sebesar 15%, beban penyakit
25% dan kerugian ekonomi 5% growth development product (GDP). Di
Indonesia, kerugian ekonomi akibat cedera khususnya untuk lalu lintas
diperkirakan sebesar 2,9% pendapatan domestik bruto (PDB). Kecelakaan
lalu lintas merupakan penyebab terbanyak terjadinya cedera di seluruh
dunia. Kecelakaan lalu lintas menempati urutan ke-9 pada DALY dan
diperkirakan akan menempati peringkat ke-3 di tahun 2020 sedangkan di
negara berkembang urutan ke-2.
Cedera
akibat kecelakaan lalu-lintas adalah penyebab utama kematian dan
disabilitas (ketidakmampuan) secara umum terutama di negara berkembang.
Di Indonesia, kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu prioritas
penanggulangan penyakit tidak menular berdasarkan Kepmenkes
116/Menkes/SK/VIII/2003. Kematian akibat kecelakaan lalu lintas di
Indonesia menunjukkan kecenderungan yang meningkat, yaitu dari 1,0% pada
tahun 1986, menjadi 1,5% pada tahun 1992, 1,9% pada tahun 1995, 3,5%
pada tahun 1998 dan menjadi 5,7% di tahun 2001. Di Indonesia sebagian
besar (70,0%) korban kecelakaan lalu lintas adalah pengendara sepeda
motor yang berusia produktif (15-55 tahun) dan berpenghasilan rendah.
Cedera kepala (33,2%) menempati peringkat pertama pada urutan cedera
yang dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas.
Menonjolnya
angka kesakitan dan kematian ini merupakan permasalahan kesehatan
masyarakat Kondisi ini merupakan alasan adanya program pengendalian
cedera di Indonesia.
sumber : http://www.pptm.depkes.go.id/cms/frontend/?p=infoptm&id=19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar